Takbir Keliling Dilarang, Halal Bihalal Ditiadakan: Inilah Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dari Kemenag
KARAWANG- Jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 07 tahun 2021. Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan takbiran hingga salat Idul Fitri. Terdapat tujuh poin dalam surat edaran Nomor 07 tahun 2021. Ada pun isinya sebagai berikut:
Pertama, malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan ketentuan sebagai berikut: Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalah, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan. Kegiatan takbir kliling ditiadakan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala.
Kedua, salat Idul Fitri di zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.
Ketiga, salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Keempat, Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri.
Jamaah yang hadir tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir.
Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembut dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selamat pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jamaah.
Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, paniti Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Keenam, Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house, halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (red)