NU Apresiasi Lahirnya Undang-undang Pesantren

Sosialisasi UU Pesantren

KARAWANG – Keberadaan pesantren kini semakin diakui oleh pemerintah, hal ini terlihat dari lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang mengapresiasi lahirnya UU tentang Pesantren. Menurutnya, NU dan pesantren tidak bisa dipisahkan. “Sebelum Mbah Hasyim mendirikan NU beliau sudah
lebih dulu mendirikan pondok pesantren. Dengan begitu ketika NU
berdiri pun lebih banyak diisi oleh para kiai pimpinan pondok pesantren,” katanya, saat sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di aula Kemenag Karawang, Jumat (19/2/2021) yang diselenggarakan RMI NU.

Bahkan, lanjutnya, Kiai Ahmad Sidiq menyatakan, bahwa NU adalah pondok pesantren besar. Atas dasar itu, NU sangat mengapresiasi karena Kemenag telah
melahirkan UU Pesantren. Kiai yang akrab disapa Kang Uyan ini menambahkan, di Karawang banyak berdiri pesantren yang
dikelola oleh orang yang gak kompeten dan berajaran tidak sesuai dengan
ajaran-ajaran Aswaja. “Perlu diperhatikan dan disampaikan kepada
masyarakat agar hati-hati memilih pondok pesantren untuk anak-anaknya. Pengurus NU di seluruh Indonesia, sangat menyambut baik dengan
diangkatnya Gus Yaqut menjadi Menteri Agama, karena dapat
menerjemahkan semangat Aswaja dan lebih memberikan perhatian pada
paradigma perkembangan pondok pesantren di Indonesia,” paparnya.

Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Dadang Ramdani, M.Si mengatakan, Menteri Agama menginginkan pengelolaan pesantren yang akuntabel, dan pendidikan ponpes menjadi lebih baik. Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi berbagai perkembangan  pondok pesantren. “Semoga PCNU di tiap daerah dapat mengawal keberhasilan visi Kampung Santri di daerahnya masing-masing. Semoga Kampung Santri dapat menggeser kesan negatif dari Goyang Karawang,” tuturnya.

Intinya, tambah Dadan, bagaimana keberadaan PCNU karawang dapat lebih berdaya lagi. “Dapat berperan lebih banyak lagi dalam perkembangan pondok pesantren di Karawang,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, Direktur Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren Kemenag RI mengatakan Kemenag memiliki Road Map Kemandirian Pesantren, agar semua sumber daya yang ada di lingkungan Kementerian Agama harus betul-betul terkelola dengan baik. Kemenag harus menjadi bagian dalam memberikan solusi. Tidak hanya itu, UU Pesantren,mengamanatkan sejumlah Peraturan Menteri Agama (Perma) diantaranya Perma 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Perma 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Perma 32 tahun 2020 tentang Ma’had Ali, Perma 33 tahun 2020 tentang Pendanaan Pesantren. ” Pemerintah sedang menyiapkan Perpres tentang pendanaan pesantren, maka diharapkan di daerah itu adanya perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Mudah mudahan semua perma itu segera menjadi acuan perda penyelenggaraan pesantren di semua daerah,” ucapnya.

Dalam acara yang dihadiri pimpinan pondok pesantren di Karawang ini, Waryono mengungkapkan, pemerintah juga memiliki program beasiswa bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. “Ada program santri berprestasi, tahun ini ada 300 calon yang akan direkrut dan ditempatkan di perguruan tinggi negeri. ITB, ITS, UIN Jakarta, UIN Malang, UIN Surabaya. Silakan bagi santri berprestasi yang memiliki keterbatasn ekonomi untuk segeran mendaftarkan diri,” pungkasnya. (red).