GP Ansor dan Banser Karawang Buka Posko Mudik 2022

Sebanyak 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor diperkirakan akan digunakan oleh para pemudik untuk pulang ke kampung halaman. Jutaan kendaraan bermotor itu akan memadati ruas jalan raya, melintasi batas kota dan provinsi. Diperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 28, 29, 30 April 2022.
Sebagai bagian dari pengabdian kepada para pemudik yang hendak melangsungkan perjalanan menuju kampung halaman, Satkorcab Banser Karawang telah mendirikan Posko Mudik di 5 titik. Diantaranya di Klari, Kota Baru, Jatisari, Cilamaya Kulon dan Majalaya.
Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Banser Karawang Nurkhojin mengungkapkan bahwa pada masing-masing posko mudik Banser di setiap satkoryon akan menyiapkan banyak fasilitas untuk melayani para pemudik yang sedang beristirahat. Di beberapa posko, ada yang menyediakan jasa pijat refleksi untuk pemudik yang kelelahan.
“Kami siapkan beragam fasilitas di masing-masing posko. Beberapa fasilitas yang bisa dirasakan para pemudik yang singgah di posko mudik Banser antara lain informasi mudik, tempat istirahat, tempat parkir, toilet, tempat ibadah, layanan kesehatan, pijat refleksi, ambulan, ” ujar Nurkhojin kepada NU Karawang Online, Kamis (28/4/2022).
Khojin berharap masyarakat yang hendak mudik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama dalam perjalanan seperti yang sudah dihimbau oleh Pemerintah Pusat.
“Harapan kami masyarakat yang akan mudik untuk bisa menggunakan kesempatan bermudik ini dengan sebaik-baiknya. Setelah dua tahun didera oleh pandemi covid 19. Semoga selamat sampai tujuan dan bisa merayakan hari kemenangan bersama keluarga tercinta,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Di antara aturan yang terdapat di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 itu dinyatakan bahwa individu yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR. Sementara pelaku perjalanan yang baru mendapat satu dan dua dosis vaksinasi harus melakukan tes antigen atau RT-PCR.