Datangkan Lembaga Waqaf PBNU, PCNU Karawang Gelar Serah Terima Aset Tanah dan Bangunan Sekolah LP Ma’arif NU

Ketua PCNU Karawang serahkan Sertifikat tanah waqaf kepada Wakil Ketua LWP PBNU

NU Karawang – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang menggelar serah terima aset tanah dan bangunan sekolah LP Ma’arif NU Karawang di Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, Selasa (12/12).

Ketua PCNU Kabupaten Karawang H. Deden Permana menyebut serah terima aset ini dalam rangka inventarisasi dan dokumentasi aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang yang dalam pengelolaanya masih dipegang oleh Pengurus masa khidmat sebelumnya.

“Tentu ini untuk memperjelas aset yang ada apakah merupakan milik jamaah NU atau Jamiyah NU,” ungkap Kang Deden, sapaan akrab, dalam sambutanya.

Ketika, lanjutnya, aset yang ada merupakan milik Jamiyah Nahdlatul Ulama, maka PCNU perlu merapihkan dan menertibkan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sekolah LP Ma’arif NU Karawang ini adalah aset yang pengelolaanya masih dipegang oleh pengurus lama, maka kami perlu menertibkannya agar tanggung jawab pengelolaan aset tetap kami lakukan,” tegasnya.

Selain itu, turut hadir Wakil Ketua Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Munsshorun Mulya.

Dalam sambutanya Kiai Munsshorun menyebut bahwa lazimnya serah terima aset perkumpulan itu dilakukan pada pelantikan pengurus yang baru. Bahwa pergantian pengurus itu adalah keniscayaan organisasi.

Pengurus baru harus menghormati pengurus lama, begitupula pengurus lama harus mengapresiasi dan mendukung pengurus baru.

Kendati demikian, menurutnya dinamika ini wajar terjadi, tinggal bagaimana pengurus bersama-sama bergerak mengelola aset Perkumpulan yang ada.

“Meski demikian, saya selaku Pengurus LWP PBNU berharap dengan dilakukannya serah terima aset ini dapat menjadi motivasi untuk kemajuan Jamiyah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Karawang Kedepan,” ungkap Kiai Munsshorun.

Sebagai informasi bahwa sertifikat dan akta ikrar waqaf atas nama Perkumpulan Nahdlatul ulama mesti diserahkan kepada LWP PBNU. Meski demikian, karena tanah waqaf tersebut didapatkan oleh PCNU, maka yang berhak menggunakannya adalah PCNU.

Penyerahan aset ini selain Tanah dan Bangunan sekolah LP Ma’arif NU Karawang, juga masjid An-Nahdloh, aset tanah seluas 1.680 M² yang berlokasi di Cilamaya Wetan, 24 BKPB kendaraan roda dua, dan BKPB mobil ambulan, yang diserahkan oleh Pengurus PCNU sebelumnya yaitu Kiai Kamaludin Abdullah.

Pewarta : Riki Baehaki